Membentuk otot tubuh adalah perbuatan mubah, jika diniati untuk kesehatan maka tentu lebih utama, akan tetapi jika tujuannya untuk pamer otot maka ini tentu menimbulkan dosa karena ujub.
Adapun memakai celana renang mini bagi laki-laki adalah hgaram, karena batasan aurat laki-laki adalah antara pusar dan atas paha atas, padahalm celana renang mini itu di bawah pusar dan di atas paha atas, apalagi dengan memakai celana renang mini akan terlihat lekuk aurat utama.
Lalu bagaimana hukumnya para muslimah yang melihatnya? jika para muslimah melihatnya di tuang pameran atau oerahaan busana maka berarti para muslimah itu tidak punya adab. akan tetapi jika melihat di etalase-etalase iklan dengan tidak sengaja dan tidak menikmatinya, maka hal itu tidak mengapa.
-Konsist ed.37/Th.IV/2010-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar